"Ia mulai menimbum BBM dua bulan terakhir," kata Kapolresta Depok Kombes Mulyadi Kahardi saat gelar perkara di Mapolsek Bojong Gede, Jalan Raya Tonjong, Kamis (8/3/2012).
Dalam pemeriksaan, tersangka memiliki 3.400 liter premium yang disimpan dalam 17 drum. Premium tersebut didapatkan dengan cara membeli eceran di SPBU Kemang (Depok) dan Parung. Tiap hari, lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang ternak ini, membeli 50 liter.
"Tersangka membeli premium pada malam hari dengan harga normal, Rp 4.500 per liter. Rencananya mau dijual nanti, kalau harga BBM naik," kata Mulyadi.
Dua SPBU, lanjut Mulyani, telah ditegur. Polisi tidak menemukan indikasi ada kerja sama antara tersangka dengan petugas SPBU.
Sementara Kapolsek Bojong Gede AKP Bambang Irjanto menambahkan tersangka sudah pernah melakukan aksi serupa. "Dia memanfaatkan situasi seperti saat ini," katanya.
Tersangka dijerat dengan UU No 22 Tahun 2011 tentang Tata Niaga Minyak dan Gas Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(try/nrl)
0 komentar:
Posting Komentar