Jakarta Rapat kerja yang digelar Komisi III DPR dengan Kapolri Jendral Timur Pradopo hanya diikuti 8 -- lalu susut menjadi 6 -- dari 51 anggota Komisi III. Badan Kehormatan (BK) DPR menilai, rapat tersebut tidak kuorum.
"Ketentuannya, rapat kuorum bila dimulai dengan setengah anggota, dengan pengambilan keputusan lebih dari setengah anggota yang hadir," kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudo Husodo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Siswono mengatakan, BK akan memantau lebih jauh kelanjutan rapat Komisi III dengan Kapolri. "Jadi saya akan cek lebih lanjut," kata politisi Golkar ini singkat.
Delapan anggota Komisi III DPR yang hadir dalam raker Kapolri membahas anggaran antara lain Trimedya Panjaitan, Herman herry (PDIP), Buchori (PKS), Himatull Alyah Setiawati, Harry witjaksono, Pieter Zulkifli Simabuea (PD), Bambang Soesatyo, dan Ade Suprapriatna. Namun di tengah pembahasan, hanya enam orang yang bertahan hingga rapat usai. Dua anggota Dewan yakni Bambang Soesatyo dan Trimedya Panjaitan keluar ruangan di tengah-tengah pembahasan.
Mengawali rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan, alasan sedikitnya anggota yang ikut rapat karena sebagian anggota sedang studi banding ke Prancis dalam rangka revisi UU KPK. Sementara sebagian lagi membahas Undang-undang Kemanan Nasional (UU Kamnas).
Dikonfirmasi ulang setelah rapat, Benny membantah rapat molor satu jam. Ia berkilah rapat memang dimulai pukul 14.00 WIB, meski Kapolri sudah datang sejak pukul 13.00 WIB.
Benny menegaskan rapat kali ini sah. Rapat kemudian diskors untuk selanjutnya mengambil keputusan atas usulan anggaran tambahan sekitar Rp 4 triliun dari Kapolri yang akan digelar pukul 19.00 WIB.
"Dari awal 7 fraksi, yang tidak datang Hanura dan Gerindra. Kita hitung, dari jam 10 tadi rapatnya waktu dengan Kejaksaan. Itu bukan masalah," tegas Benny.
Sekadar diketahui, sebelumnya Komisi III juga mengadakan raker dengan Kejagung pada pukul 10.00 WIB dan hanya diikuti sekitar 12 anggota. Sedang separo anggota pergi ke Prancis untuk studi banding revisi UU KPK. Jumlah anggota Komisi Hukum menurut website DPR sebanyak 51 orang.
(rmd/nrl)
Bimbel Bisnis Internet
Peliculas Online