"Kami tentu punya strategi lain untuk cari fakta hukum. Tidak hanya dari istri tapi juga bisa dari pihak lain yang sudah diperiksa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2012).
Menurut Adi, yang dilakukan oleh Dian merupakan hal yang wajar. "Memang dalam KUHAP pasal 168 disebutkan seorang suami/istri boleh mengundurkan diri sebagai saksi apabila suami/istri menjadi tersangka," terangnya.
Sementara itu mengenai jadwal pemeriksaan Dhana, pihak Kejagung belum menjadwalkan kembali. Penyidik masih akan melakukan pengembangan terhadap saksi yang sudah diperiksa.
"Dari pemeriksaan yng dilakukan ini kami masih melakukan pengembangan menganalisa hasil pemeriksaan. Pada waktunya diperlukan keterangan tersangka tentu akan dilakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dhana telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Februari 2012. Pertama kali diperiksa Kamis 1 Maret. Pemeriksaan kedua sekaligus penahanan di Rutan Salemba, Jumat 2 Maret 2012.
(mad/mad)
0 komentar:
Posting Komentar