Jumat, 09 Maret 2012

Kemenkum HAM Ajukan Banding Soal Putusan Pengetatan Remisi

Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan 7 terpidana yang merasa dirugikan dengan keputusan pengetatan remisi Kementerian Hukum dan HAM. Tidak terima dengan putusan itu, Kemenkum HAM pun mengajukan banding.

"Atas putusan PTUN Jakarta kemarin, Kemenkum HAN memutuskan melakukan banding. Hal tersebut untuk membuktikan bahwa perjuangan antikorupsi ini harus dilakukan sampai akhir, sampai ujung," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana, kepada detikcom, Kamis (8/3/2012).

Meski begitu, Kemenkum HAM bakal tetap melaksanakan janjinya untuk membebaskan tujuh terpidana yang sebelumnya batal mendapatkan pembebasan bersyarat gara-gara pengetatan remisi. Mereka akan dibebaskan hari ini.

"Meskipun demikian, untuk melaksanakan janji Menkumham sebelumnya, maka atas 7 orang penggugat yang kemarin diputuskan, pembebasan bersyaratnya tetap kami laksanakan per hari ini sesuai putusan PTUN Jakarta tersebut," sambungnya.

Ketujuh narapidana yang dimaksud Denny adalah perkara korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Hengky Baramuli, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Widjayanto Legowo, Mulyono Subroto, dan Ibrahim. Mereka adalah terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, kasus korupsi PLTU Sampit dan perkara pengadaan alat puskesmas keliling.

Mereka awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Tidak terima, mereka menggugat ke PTUN dengan bantuan pengacara Yusril Ihza Mahendra. Perjuangan mereka mendulang sukses pada Rabu (6/3/2012).

(mad/asy)



Bimbel Bisnis Internet



Peliculas Online

0 komentar:

Posting Komentar